Wednesday, January 2, 2013

Ringkasan Pertemuan 10


Standarisasi Guru

Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.Standar Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.

Standar Kompetensi Guru memiliki fungsi sebagai berikut :
1.   Tolak ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.
2.   Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.

Ada beberapa komponen yang harus dierhatikan yaitu mencakup penyusunan rencana pembelajaran,pelaksanaan pembelajaran,penilaian peserta didik yang berkelanjutan, mengembangkan potensi,dan menguasai akademik.

Dalam melakukan kegiatan belajar mengajar ada proses yang harus diperhatikan yaitu harus berpusat kepada anak didik,mengembangkan kreativitas anak didik,menciptakan kegiatan pembelajaran yang menyenangkan dan efektif,memberikan pengalaman pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran dalam bentuk tingkah laku sehari-hari.


Terima kasih, semoga bermanfaat :)

Nama : Johannes Clinton
NIM    : 5235117121
Prodi  : Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer.

Ringkasan Pertemuan 9


Pada pertemuan kali ini membahas Standar Penilaian Pendidikan,

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,  dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. 
Penilaian pendidikan adalah  proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

Instrumen penilaian  yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
Penilaian hasil belajar  oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam  kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa evaluasi adalah pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu. Selain dari itu, evaluasi juga dapat dipandang sebagai proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. Dengan demikian, Evaluasi merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan-tujuan pengajaran
Untuk dapat mengenal objek evaluasi secara cermat kita perlu memusatkan perhatian kita pada aspek–aspek yang bersangkut paut dengan keseluruhan kegiatan belajar mengajar, Untuk itu kita perlu mengenal model transformasi proses pendidikan formal disekolah. Di dalam proses trasformasi calon siswa di umpamakan sebagai bahan mentah (Input) maka lulusan dari sekolah itu dapat disamakan dengan hasil olahan yang siap digunakan (Output). Dalam proses trasformasi ini evaluasi dilakukan sebelum, selama dan sesudah terjadi proses dalam kegiatan sekolah.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik harus memenuhi persyaratan

a)substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai

b)konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yangdigunakan

c)bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta  komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

Mekanisme Penilaian
·         Penilaian hasil belajar pada  jenjang pendidikan  dasar dan menengah dilaksanakanoleh pendidik,  satuan pendidikan,  dan pemerintah. 
·         Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
·         Melaksanakan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
·         Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
·         Melaksanakan kegiatan ujian
·         Melakukan penilaian akhlak mulia, kepribadian, dan penilaian mata pelajaran muatan lokal
·         Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri
·         Menginformasikan hasil penilaian kepada peserta didik


Terima kasih, semoga bermanfaat :)

Nama : Johannes Clinton
NIM    : 5235117121
Prodi  : Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer.

Ringkasan Pertemuan 8


Pada pertemuan kali ini membahas Standarisasi Proses Pendidikan.
Standarisasi proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.  Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 

Adapun komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan, yaitu :
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
3. Penilaian Hasil Pembelajaran
4. Pengawasan Proses Pembelajaran
Dalam hal pengawasan ini ada beberapa macam hal yang perlu diperhatikan :
a) Pemantauan
b) Supervisi
c) Evaluasi
d) Pelaporan
e) Tindak Lanjut

Ada beberapa komponen dalam standarisasi proses pendidikan. 

Komponen pertama adalah perencanaan proses pembelajaran yang meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. 

Komponen kedua adalah pelaksanaan proses pembelajaran yang meliputi jumlah rombongan belajar, beban kerja minimal guru, dan buku teks pelajaran. Dalam standar jumlah rombongan belajar, jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be­lajar adalah 28 peserta didik untuk SD-MI dan 32 peserta didik untuk SMP/MT, SMA/MA, dan SMK/MAK. Beban kerja minimal guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana­kan tugas tambahan dengan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 

Standarisasi untuk buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-­buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri, rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran. Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku refe­rensi dan sumber belajar lainnya. Guru juga harus membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di per­pustakaan sekolah/madrasah.


Terima kasih, semoga bermanfaat :)

Nama : Johannes Clinton
NIM    : 5235117121
Prodi  : Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer.

Ringkasan Pertemuan 7

Pada pertemuan kali ini dibahas mengenai Standar Kompetensi Lulusan Satuan Minimal (SKL-SP).
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Minimal (SKL-SP) meliputi SD/SMP/SMA/SMK yang bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan selanjutnya secara baik.

Adapun fungsi dari standar ini adalah sebagai berikut :
1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
    kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan
    dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup
    mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk
    meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan
    untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk
    meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan
    untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

Kemudian yang dibahas disini adalah mengenai evaluasi kurikulum dalam tingkatan informal.
Evaluasi kurikulum dalam tingkatan informal berbentuk perkiraan, dugaan atau pendapat tentang perubahan-peruabahan yang telah dicapai oleh program sekolah. Evaluasi kurikulum merupakan suatu tema yang luas, meliputi banyak kegiatan, meliputi sejumlah prosedur, bahkan dapat merupakan suatu lapangan studi yang berdiri sendiri.

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
1. Agama dan Akhlak Mulia
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4. Estetika
5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan


Terima kasih, semoga bermanfaat :)

Nama : Johannes Clinton
NIM    : 5235117121
Prodi  : Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer.

Monday, November 12, 2012

Ringkasan Pertemuan 6

Standar Isi

Pada pertemuan kali ini membahas mengenai standar isi pendidikan yaitu, pengembangan kurikulum, kerangka dasar, dan lain-lain.

Pengembangan kurikulum adalah sebuah proses yang merencanakan suatu alat pendidikan yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memeberikan kondisi belajar mengajar yang baik.

Pendekatan Pengembangan Kurikulum adalah cara kerja dengan menerapkan strategi dan metode yang tepat, yaitu dengan:
1. Pendekatan yang berorientasi pada bahan pelajaran
2. Pendekatan yang berorientasi pada tujuan
3. Pendekatan dengan pola organisasi bahan

Prinsip pengembangna kurikulum
1. Berpusat pada potensi
2. Beragam dan terpadu
3. Tanggap terhadap perkembangan iptek
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
6. Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Prinsip pelaksanaan kurikulum
1. Siswa harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas.
2. Menegaskan 5 pilar belajar.
3. Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
4. Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat.

Struktur kurikulum
1. Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai siswa dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
2. Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran
3. Kompetensi terdiri dari Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang diseimbangkan dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
4. Muatan lokal dan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah.
5. Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
6. Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah.
7. Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas serta jenjang pendidikan.

Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem Tatap Muka (TM), Penugasan Terstruktur (PT), dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT).


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi.



Terima kasih, semoga bermanfaat :)

Nama : Johannes Clinton
NIM    : 5235117121
Prodi  : Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer.


Ringkasan Pertemuan 5

Manajemen Berbasis Sekolah

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah suatu model pengelolaan yang mengedepankan campur tangan dari seluruh warga di sekolah tersebut.

Tujuannya yaitu :

1. Meningkatkan sikap kemandirian sekolah
2. Meningkatkan tanggungjawab warga sekolah
3. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga sekolah terhadap sekolah.

Komponen-komponen Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah Manajemen 
kurikulum, tenaga kependidikan, kesiswaan, keuangan dan pembiayaan, 
sarana dan prasarana, hubungan sekolah dan masyarakat, dan manajemen 
layanan khusus.

Manajemen kurikulum mencakup perencanaan dan pelaksanaan kurikulum pada 
sekolah tersebut. Intinya sekolah harus mampu menyesuaikan dan
merealisasikan kurikulum tersebut.

Manajemen tenaga kependidikan mencakup pengadaan, pembinaan, dan 
pemberhentian pegawai.

Manajemen kesiswaan mencakup penerimaan murid, bimbingan dan 
pendisplinan siswa.

Manajemen keuangan dan pembiayaan dapat dikelompokkan menjadi 3 
sumber, yaitu: pemerintah, orang tua dan peserta didik, dan masyarakat.

Manajemen sarana dan prasaranan pendidikan mencakup semua peralatan 
dalam menunjang kegiatan
kehidupan di sekolah itu (administrasi, belajar mengajar, dan lain-lain).

Manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat mencakup hubungan pihak 
sekolah dengan masyarakat sekitar untuk membangun kualitas sekolah.

Manajemen layanan khusus mencakup perpustakaan, uks, dan keamanan 
sekolah.

Semua  peraturan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun  2005 yang 
intinya adalah 8 standar  pendidikan, yaitu:  standar isi, proses, kompetensi 
lulusan, tenaga kependidikan, pengelolaan, sarana dan  prasarana, 
pembiayaan, penilaian pendidikan.


Sekian dan teirma kasih
Semoga bermanfaat :)

Nama : Johannes Clinton
NIM    : 5235117121

Prodi  : Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer.

Wednesday, October 24, 2012

Ringkasan Pertemuan 4

Pendidikan Untuk Semua

Dari judul saja sudah kita ketahui bahwa tujuan dari pembahasan ini adalah agar setiap manusia di negara manapun harus mendapatkan hak pendidikan.

Pendidikan untuk semua sudah di deklarasikan oleh Universal Hak Asasi Manusia, yaitu "setiap orang berhak untuk mendapat pendidikan". Jika di negara kita, hal tersebut dapat kita temui pada UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:


  1. Setiap warga negara berhak untuk mendapat pendidikan
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Disini kita dapat ambil kesimpulan bahwa pemerintah kita juga sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan pendidikan untuk semua dari SD hingga SMP, bahkan SMA di daerah rumah saya juga sudah berlaku wajib sekolah. Tetapi sayangnya masih ada saja oknum-oknum yang bermain curang. Kita doakan saja supaya cepat-cepat tobat :)


Selanjutnya yang dibahas adalah pertemuan kepala negara dalam MDGs (Millenium Development Goals) yang menghasilkan 8 butir kesepakatan, yaitu:
  1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
  2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua
  3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
  4. Menurunkan angka kematian anak
  5. Meningkatkan kesehatan  ibu
  6. Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup
  8. Membangun kemitraan global untuk pembangunan

Mengenai bentuk layanan pendidikan di Indonesia, itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Bentuk layanan dibagi menjadi 3, yaitu:
  1. Formal
  2. Non Formal
  3. Informal


Sekian dan terima kasih
Semoga bermanfaat :)


Nama : Johannes Clinton
NIM    : 5235117121
Prodi  : Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer