Wednesday, January 2, 2013

Ringkasan Pertemuan 8


Pada pertemuan kali ini membahas Standarisasi Proses Pendidikan.
Standarisasi proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.  Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 

Adapun komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan, yaitu :
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
3. Penilaian Hasil Pembelajaran
4. Pengawasan Proses Pembelajaran
Dalam hal pengawasan ini ada beberapa macam hal yang perlu diperhatikan :
a) Pemantauan
b) Supervisi
c) Evaluasi
d) Pelaporan
e) Tindak Lanjut

Ada beberapa komponen dalam standarisasi proses pendidikan. 

Komponen pertama adalah perencanaan proses pembelajaran yang meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. 

Komponen kedua adalah pelaksanaan proses pembelajaran yang meliputi jumlah rombongan belajar, beban kerja minimal guru, dan buku teks pelajaran. Dalam standar jumlah rombongan belajar, jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be­lajar adalah 28 peserta didik untuk SD-MI dan 32 peserta didik untuk SMP/MT, SMA/MA, dan SMK/MAK. Beban kerja minimal guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana­kan tugas tambahan dengan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 

Standarisasi untuk buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-­buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri, rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran. Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku refe­rensi dan sumber belajar lainnya. Guru juga harus membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di per­pustakaan sekolah/madrasah.


Terima kasih, semoga bermanfaat :)

Nama : Johannes Clinton
NIM    : 5235117121
Prodi  : Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer.

No comments:

Post a Comment