Wednesday, October 24, 2012

Ringkasan Pertemuan 4

Pendidikan Untuk Semua

Dari judul saja sudah kita ketahui bahwa tujuan dari pembahasan ini adalah agar setiap manusia di negara manapun harus mendapatkan hak pendidikan.

Pendidikan untuk semua sudah di deklarasikan oleh Universal Hak Asasi Manusia, yaitu "setiap orang berhak untuk mendapat pendidikan". Jika di negara kita, hal tersebut dapat kita temui pada UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:


  1. Setiap warga negara berhak untuk mendapat pendidikan
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Disini kita dapat ambil kesimpulan bahwa pemerintah kita juga sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan pendidikan untuk semua dari SD hingga SMP, bahkan SMA di daerah rumah saya juga sudah berlaku wajib sekolah. Tetapi sayangnya masih ada saja oknum-oknum yang bermain curang. Kita doakan saja supaya cepat-cepat tobat :)


Selanjutnya yang dibahas adalah pertemuan kepala negara dalam MDGs (Millenium Development Goals) yang menghasilkan 8 butir kesepakatan, yaitu:
  1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
  2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua
  3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
  4. Menurunkan angka kematian anak
  5. Meningkatkan kesehatan  ibu
  6. Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup
  8. Membangun kemitraan global untuk pembangunan

Mengenai bentuk layanan pendidikan di Indonesia, itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Bentuk layanan dibagi menjadi 3, yaitu:
  1. Formal
  2. Non Formal
  3. Informal


Sekian dan terima kasih
Semoga bermanfaat :)


Nama : Johannes Clinton
NIM    : 5235117121
Prodi  : Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer

No comments:

Post a Comment