Saturday, October 13, 2012

Ringkasan Pertemuan 3

Peraturan Pendidikan Dalam Undang-Undang

Pada pertemuan ini kami membahas aturan-aturan dalam undang-undang mengenai pendidikan di Indonesia.

Pada dasarnya, sebelum tahun 1998 Indonesia menganut sistem Sentralisasi; yaitu sistem yang semua kehidupan negara diatur dari pusat. Tetapi setelah 1998 hingga sekarang sistem kita berubah menjadi desentralisasi; yaitu manajemen masing-masing daerah dilakukan oleh daerah itu sendiri, kecuali hankam, hubungan luar negeri, kehakiman, moneter (mata uang), dan agama. Pendidikan termasuk kedalam desentralisasi.

Undang-undang pendidikan sebelum 1998 yaitu pada UU No. 2 Tahun 89 kemudia setelah reformasi Pendidikan di Indonesia menggunakan UU No. 20 Tahun 2003.

Ada beberapa perubahan mendasar antara UU No. 2 Tahun 89 dengan UU No. 20 Tahun 2003. yaitu terletak pada:


  • Bab 4, disini dijelaskan bahwa pendidikan itu tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tetapi juga masyarakat. Artinya, masyarakat turut berperan serta untuk memajukan pendidikan di Indonesia.
  • Bab 15, yaitu semua pendidikan dilakukan secara nasional. Tidak ada lagi perbedaan misalnya sekolah negeri biasa dengan sekolah keagamaan, sehingga sekolah keagamaan akan memeberikan 2 jenis ijasah yaitu ijasah sekolah agama dan yang kedua adalah ijasah nasional.
  • Bab 18, yaitu wajib belajar 12 tahun. Karena wajib sehingga tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
  • Bab 19, tentang standar pendidikan nasional yang terdiri dari standar isi (kurikulum), standar proses (cara dan metode), standar kemampuan lulus, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, dan pengelolaan. Di dalam standar isi ini lah dilakukan yaitu KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang dimana masing-masing sekolah lah yang menentukan kurikulum sendiri.
Selanjutnya yang dibahas yaitu mengenai pendidik.
Menurut UU No. 14 Tahun 2005, mulai tahun 2015 semua guru harus S1. Jika masih ada yang belum dilakukanlah PPKHB (Penilaian  Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar).


Mengenai pembiayaan pendidikan itu dibagi menjadi 3, yaitu:
  1. Operasional, yang sering disebut dengan istilah BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
  2. Personal, yaitu seragam, buku, dan lain-lain.
  3. Investasi, yaitu SDM, sarana prasarana, seminar, dan lain-lain.

Dalam pertemuan ini kami juga diajarkan supaya kita sebagai mahahiswa ptik harus memiliki skill lebih tidak hanya dalam bidang pendidikan tetapi juga dalam bidang komputer supaya ketika kita lulus nanti tidak hanya menjadi guru tetapi juga bisa menjadi teknisi dan begitu juga mahasiswa dalam prodi lainnya.



Terima kasih



Nama : Johannes Clinton
NIM    : 5235117121
Prodi  : Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer

No comments:

Post a Comment