Wednesday, October 24, 2012

Ringkasan Pertemuan 4

Pendidikan Untuk Semua

Dari judul saja sudah kita ketahui bahwa tujuan dari pembahasan ini adalah agar setiap manusia di negara manapun harus mendapatkan hak pendidikan.

Pendidikan untuk semua sudah di deklarasikan oleh Universal Hak Asasi Manusia, yaitu "setiap orang berhak untuk mendapat pendidikan". Jika di negara kita, hal tersebut dapat kita temui pada UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:


  1. Setiap warga negara berhak untuk mendapat pendidikan
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Disini kita dapat ambil kesimpulan bahwa pemerintah kita juga sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan pendidikan untuk semua dari SD hingga SMP, bahkan SMA di daerah rumah saya juga sudah berlaku wajib sekolah. Tetapi sayangnya masih ada saja oknum-oknum yang bermain curang. Kita doakan saja supaya cepat-cepat tobat :)


Selanjutnya yang dibahas adalah pertemuan kepala negara dalam MDGs (Millenium Development Goals) yang menghasilkan 8 butir kesepakatan, yaitu:
  1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
  2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua
  3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
  4. Menurunkan angka kematian anak
  5. Meningkatkan kesehatan  ibu
  6. Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup
  8. Membangun kemitraan global untuk pembangunan

Mengenai bentuk layanan pendidikan di Indonesia, itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Bentuk layanan dibagi menjadi 3, yaitu:
  1. Formal
  2. Non Formal
  3. Informal


Sekian dan terima kasih
Semoga bermanfaat :)


Nama : Johannes Clinton
NIM    : 5235117121
Prodi  : Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer

Saturday, October 13, 2012

Ringkasan Pertemuan 3

Peraturan Pendidikan Dalam Undang-Undang

Pada pertemuan ini kami membahas aturan-aturan dalam undang-undang mengenai pendidikan di Indonesia.

Pada dasarnya, sebelum tahun 1998 Indonesia menganut sistem Sentralisasi; yaitu sistem yang semua kehidupan negara diatur dari pusat. Tetapi setelah 1998 hingga sekarang sistem kita berubah menjadi desentralisasi; yaitu manajemen masing-masing daerah dilakukan oleh daerah itu sendiri, kecuali hankam, hubungan luar negeri, kehakiman, moneter (mata uang), dan agama. Pendidikan termasuk kedalam desentralisasi.

Undang-undang pendidikan sebelum 1998 yaitu pada UU No. 2 Tahun 89 kemudia setelah reformasi Pendidikan di Indonesia menggunakan UU No. 20 Tahun 2003.

Ada beberapa perubahan mendasar antara UU No. 2 Tahun 89 dengan UU No. 20 Tahun 2003. yaitu terletak pada:


  • Bab 4, disini dijelaskan bahwa pendidikan itu tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tetapi juga masyarakat. Artinya, masyarakat turut berperan serta untuk memajukan pendidikan di Indonesia.
  • Bab 15, yaitu semua pendidikan dilakukan secara nasional. Tidak ada lagi perbedaan misalnya sekolah negeri biasa dengan sekolah keagamaan, sehingga sekolah keagamaan akan memeberikan 2 jenis ijasah yaitu ijasah sekolah agama dan yang kedua adalah ijasah nasional.
  • Bab 18, yaitu wajib belajar 12 tahun. Karena wajib sehingga tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
  • Bab 19, tentang standar pendidikan nasional yang terdiri dari standar isi (kurikulum), standar proses (cara dan metode), standar kemampuan lulus, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, dan pengelolaan. Di dalam standar isi ini lah dilakukan yaitu KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang dimana masing-masing sekolah lah yang menentukan kurikulum sendiri.
Selanjutnya yang dibahas yaitu mengenai pendidik.
Menurut UU No. 14 Tahun 2005, mulai tahun 2015 semua guru harus S1. Jika masih ada yang belum dilakukanlah PPKHB (Penilaian  Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar).


Mengenai pembiayaan pendidikan itu dibagi menjadi 3, yaitu:
  1. Operasional, yang sering disebut dengan istilah BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
  2. Personal, yaitu seragam, buku, dan lain-lain.
  3. Investasi, yaitu SDM, sarana prasarana, seminar, dan lain-lain.

Dalam pertemuan ini kami juga diajarkan supaya kita sebagai mahahiswa ptik harus memiliki skill lebih tidak hanya dalam bidang pendidikan tetapi juga dalam bidang komputer supaya ketika kita lulus nanti tidak hanya menjadi guru tetapi juga bisa menjadi teknisi dan begitu juga mahasiswa dalam prodi lainnya.



Terima kasih



Nama : Johannes Clinton
NIM    : 5235117121
Prodi  : Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer

Thursday, October 4, 2012

Ringkasan Pertemuan 2

Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CI+BI)

CI+BI adalah suatu kemampuan atau anugerah yang diberikan Tuhan kepada seorang anak berupa potensi yang memerlukan pengembangan dan pelatihan secara serius dan sistematis.
Jadi disini seorang anak diibaratkan seperti bibit unggul, walaupun sudah memiliki dasar yang baik tetapi perlu juga memerlukan suatu proses yang baik supaya bibit tersebut dapat menjadi tumbuhan yang berguna bagi kehidupan, sebaliknya jika bibit itu tidak diproses dengan baik maka bibit itu akan mati dan tidak menghasilkan manfaat nyata bagi kehidupan.

Bagaimana caranya ?
Jika anak CI+BI kita ibaratkan seperti bibit unggul, maka yang pasti diperlukannya adalah air, pupuk, dan pemantauan yang baik agar tidak terserang gangguan hama. Dalam hal ini air, pupuk dan pemantauan yang baik adalah pendidikan. Pendidikan yang baik akan mengolah anak CI+BI  kearah yang baik dan benar.

Anak CI+BI cenderung mengalami kondisi diskronitas/asinkronitas, yaitu perkembangan fisik dan psikis yang bertolakbelakang. Makin tinggi skor IQ, makin rendah sosial emosinya.

Untuk itulah para pendidik (guru) harus membangun task commitment yaitu kemampuan untuk membuat anak menjadi disiplin dan tanggungjawab terhadap tugasnya. Selain itu juga pendidik harus memberikan motivasi agar anak-anak menjadi semakin semangat untuk belajar.


Pada dasarnya ragam kemampuan manusia itu dibagi menjadi 6, yaitu : Intellectual abilities, creativity abilities, sosial competence, musikalitas, artistic abilities, dan practical intelegence.

Intellectual abilities adalah kemampuan umum dan khusus yang dimiliki oleh seorang individu. Sebagai contoh ada seseorang yang bisa menggunakan banyak aplikasi komputer tetapi belum tentu dapat membuat aplikasi tersebut, nah untuk membuat aplikasi tersebutlah diperlukan kemampuan khusus.

Creativity abilities adalah kemampuan untuk membuat sesuatu itu berguna dengan cara yang tidak biasa dan biasanya kreatifitas terbentuk ketika kita terdesak, kekurangan,dan kemiskinan. Karena dalam keadaan seperti itu otak kita akan semakin dipacu untuk berpikir. Sebagai contoh kita tidak memiliki banyak uang untuk makan yang enak, tetapi sebenarnya kita masih dapat makan enak dengan harga murah yaitu dengan makan nasi hanya dengan tempe lalu ditemani oleh kuah-kuah masakan lainnya seperti kuah rendang, gulai ayam, dan lain-lain.

Social competence adalah kemampuan yang melibatkan respon orang lain untuk mendapatkan tanggapan positif. Contohnya adalah seorang anak kecil yang suka main kotor dengan cat.
Sebenarnya ia hanya ingin memberitahu orang lain akan kesukaan atau pekerjaan apa yang ia lakukan sekarang, dan ia juga ingin mendapat penghargaan atau respon positif dari orang lain.

Musikalitas yaitu kepekaan perasaan terhadap sesuatu. Biasanya dengan musikalitas yang tinggi orang lebih cenderung memiliki emosional yang baik.

Artistic abillities yaitu mampu menciptakan suatu karya yang menarik dan indah.

Practical intelegence yaitu kemampuan individu untuk menentukan hal-hal yang cocok dengan dirinya. Misalnya waktu belajar pada tiap anak pasti berbeda-beda, ada yang senang belajar tengah malam, ada juga yang senang belajar ketika subuh. Sehingga kita sebagai orang tua jangan mendiktator anak untuk belajar pada jam-jam sesuai kita.


Intinya adalah anak CI+BI memerlukan perhatian tulus dari kita baik sebagai pendidik maupun orang tua. Karena anak ini cepat sekali berubah emosionalnya tetapi cenderung memiliki kemampuan yang tinggi dalam suatu bidang yang disukainya.


Terima kasih



Nama : Johannes Clinton
NIM    : 5235117121
Prodi  : Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer